Contoh Anggaran Dasar KKG
contoh
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS 02
KECAMATAN TEMAYANG
KABUPATEN BOJONEGORO
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Sekolah Dasar, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sekolah Dasar, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Sekolah Dasar bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Sekolah Dasar, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU GUGUS 02 KECAMATAN TEMAYANG, KABUPATEN BOJONEGORO, yang disingkat KKG Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, disingkat KKG Gugus 02 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG Gugus 02, Kecamatan Temayang, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro No. 800/87/412.40.6/2011Tanggal 01 Juli 2010.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1) KKG Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro berkedudukan di Kecamatan.
2) KKG Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2) Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5) Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG Gugus 02.
6) Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7) Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG Gugus 02.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Gugus 02 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1) Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1) Anggota KKG Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Kelas dan mata pelajaran di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro di Sekolah Negeri di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2) Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4) Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5) Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6) Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7) Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
- Kegiatan Rutin:
1) Diskusi permasalahan pembelajaran
2) Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3) Analisis kurikulum
4) Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5) Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
- Kegiatan Pengembangan:
1) Penelitian
2) Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3) Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4) Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5) Penerbitan jurnal KKG
6) Penyusunan website KKG
7) Forum KKG provinsi
8) Kompetisi kinerja guru
9) Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10) Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11) Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12) TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
13) Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1) Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2) Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKG Gugus 02 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKG Gugus 02 Kecamatan Temayang Kabuapten Bojonegoro perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2) Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3) Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4) Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua Gugus 02, ketua KKKS Gugus 02, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG.
3) Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
5) Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2) Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Sekolah Dasar Gugus 02, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro di Temayang tanggal 01 Juli 2010.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Temayang
Tanggal : 01 Juli 2010
KKG GUGUS 02 KECAMATAN TEMAYANG
KABUPATEN BOJONEGORO
PROVINSI JAWA TIMUR
Ketua, BAMBANG PAMUJI SLAMET NIP 19630509 199202 1 001 |
Sekretaris, MOH. ZAMZURI NIP 19770502 200604 1 027 |
Mengetahui : Ketua KKKS Gugus 02 Kecamatan Temayang, HJ. SRININGSIH EKOSARI, S.Pd. NIP 19530426 197402 2 001 |
|
Menyetujui : Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang
WAKISYANTO, S.Pd.MM Pembina NIP 19580119 197803 1 003 |
Terimakasih, bapak/Ibu
hari ini saya lagi mencari-cari tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
kkg/kkks.
nah ini contoh sudah saya temukan.
saestu maturnuwun sanget, mugi amal sae panjenengan pikantuk leliru saking
ngarsanipun gusti ingkang maha agung. amin
SukaSuka
sama-sama pak, selamat dibagi2 supaya cepat berkembang
SukaSuka
Terima kasih atas infonya.
SukaSuka
Trims infonya succes..slalu…guru….
SukaSuka
Ok, sama2 sukses semuanya
SukaSuka